Kuala Kapuas - Dalam rangka menegakkan aturan Pembatasan Sosail Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) membubarkan pengunjung dan menutup salah satu warung kopi yang disalahgunakanan sebagai tempat karaoke.
Selain itu, Sapol PP - Damkar Kabupaten Kapuas juga menutup arena permainan biliar dan mengamankan anak-anak muda yang kedapatan meminum minuman keras (miras), Jumat (5/6).
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Syahripin membenarkan penertiban dalam rangka penegakan aturan PSBB tersebut.
Adapun patroli Satpol PP dan Damkar itu sebelumnya sudah memeberikan teguran kepada pemilik warung tersebut, namun masih membandel dan sempat terjadi adu mulut.
"Semula anggota patroli Satpol PP dan Damkar sudah memberi teguran, karena tidak diindahkan, kami memberikan sanksi berupa penutupan warung tersebut serta pemiliknya diberi peringatan. Kami juga menutup sebuah arena biliar serta mengamankan anak muda yang sedang minum miras di Taman Daun," ungkap Syahripin.
Syahripin menerangkan, memasuki hari ketiga PSBB, Satpol PP dan Damkar tetap memberikan peringatan kepada masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Dirinya juga berpesan kepada anggota Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas untuk tetap mengedepankan tindakan secara persuasif dan humanis dalam penegakkan aturan PSBB.