Tangerang – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan instruksi pada perayaan Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di tengah pandemi COVID-19.
Bupati Zaki, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/12), menyebutkan, satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Tenaga pendidik maupun peserta didik wajib telah melaksanakan vaksinasi.
Selain itu, tambah bupati, pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial akan diberlakukan 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang telah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. Untuk sektor esensial dan kritikal, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Ditambahkan bupati, kegiatan ibadah diperbolehkan dengan maksimal kapasitas tempat ibadah 75 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku, menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
Sementara itu, pada fasilitas umum, Bupati Zaki juga memberlakukan ganjil-genap juga diberlakukan disepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai hari Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan hari Minggu pukul 18.00 WIB.
Sedangkan, tambahnya, tempat makan diperbolehkan untuk beroperasi hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Dan bagi tempat makan dengan jam operasional malam hari, maka diperbolehkan beroperasi pukul 18.00 - 00.00 WIB.
Diketahui, instruksi tersebut mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Bupati Zaki mengimbau Camat, Lurah dan juga Kepala Desa untuk mengoptimalkan Satgas COVID-19 di wilayah masing-masing dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19. Seluruh masyarakat juga diimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat.