Kuala Kapuas - Dinas Sosial Kabupaten Kapuas mengusulkan bantuan santunan bagi pasien COVID-19 yang meninggal dunia kepada Kementerian Sosial.
Kepala Dinsos Kapuas Budi Kurniawan mengatakan, pasien meninggal karena COVID-19 merupakan akibat bencana non-alam dan wabah yang mengancam kehidupan manusia.
"Nantinya, dilakukan pendataan untuk diusulkan kepada pemerintah pusat melalui Dinas Sosial ke Kemensos bagi pasien COVID-19 yang meninggal dunia diberikan santunan," katanya di Kapuas, Senin (8/6).
Santunan yang diberikan, menurut Budi, berupa uang tunai sebesar Rp15 juta bagi keluarga pasien COVID-19 yang meninggal dunia.
"Diharapkan masyarakat mendukung penuh penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kapuas demi kebaikan bersama dan memutus mata rantai penularan COVID-19. Masyarakat juga perlu memahami bahwa penderita COVID-19 membutuhkan dukungan," paparnya.
Budi meminta jangan ada lagi stigma untuk mengucilkan pasien positif COVID-19, dan tingkatkan kesetiakawanan sosial untuk membantu kebutuhannya selama 14 hari.
"Jangan dikucilkan di lingkungan masyarakat, justru harus didukung untuk karantina mandiri selama 14 hari," pungkasnya.