Ambon - Pemerintah Kota Ambon, Maluku menyelenggarakan vaksinasi massal COVID-19 kepada anak usia 6-11 tahun mulai Januari 2022 setelah mendapat izin dari Pemerintah Pusat.
"Mulai Januari 2022, Kota Ambon menjadi satu-satunya kota di Provinsi Maluku yang diizinkan melakukan vaksinasi anak usia 6-11 tahun," kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di Ambon, Kamis (30/12).
Ia mengatakan rekomendasi diberikan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan kepada Pemkot Ambon untuk vaksinasi anak, karena capaian vaksinasi di Kota Ambon telah mencapai 91 persen dari target vaksinasi dan capaian vaksinasi lansia sudah melebihi 60 persen.
"Dari dua persyaratan yang terpenuhi ini, Pemerintah Pusat mengizinkan pelaksanaan vaksinasi anak di kota Ambon," katanya.
Ia menjelaskan pelaksanaan vaksinasi anak tidak menggunakan pendekatan vaksinasi sentral atau terpusat, tetapi akan dilaksanakan dengan sistem jemput bola ke sekolah-sekolah.
Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Ambon, lanjutnya, akan dikerahkan untuk menggalakkan dan menyukseskan pelaksanaan vaksinasi anak.
"Setiap OPD ikut bertanggung jawab untuk mengondisikan dan mempersiapkan pelaksanaan vaksinasi serta menggalakkan vaksinasi bagi orang tua dan anak, sedangkan Dinas Kesehatan menjadi eksekutornya," ujarnya.
Ia mengakui pelaksanaan vaksinasi anak merupakan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Kota Ambon agar maksimal, terutama dalam mengantisipasi varian Omicron.
"Kasus penyebaran Omicron semakin meningkat, sehingga perlu diantisipasi dan kuncinya hanya ada pada vaksinasi dan disiplin protokol kesehatan agar tidak berdampak bagi orang lain," katanya.
Ia menambahkan saat ini Kota Ambon berada dalam tingkat keterpaparan COVID-19 yang rendah PKKM level satu oleh Satgas Pusat, tetapi peningkatan kualitas hidup bersih dan wajib memakai masker tetap menjadi gaya hidup dalam memasuki Tahun Baru 2022.