Tangerang - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar berkeliling ke beberapa wilayah untuk memantau aktivitas warga di malam pergantian tahun, Jumat (31/12) hingga Sabtu (1/1) dini hari WIB.
Hal itu untuk memastikan penerapan Surat Edaran Bupati No : 443.2/5517-SPPP/2021 tanggal 27 Desember 2021 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat, Aktifitas Usaha dan Destinasi Wisata Pada Saat Menyambut Tahun Baru 2022 Di Wilayah Kabupaten Tangerang.
Bupati bersama rombongan langsung terjun ke titik-titik yang dianggap rawan terjadinya kerumunan atau berpotensi terjadi pelanggaran aturan tentang jam operasional di malam pergantian tahun.
Bupati Zaki dan rombongan melakukan pemantauan dan monitoring sampai dengan pukul 01.00 WIB. Dirinya dan rombongan Forkopimda Kabupaten Tangerang membagi-bagikan masker kepada pengguna jalan yang tidak memakai masker dan memberikan sanksi berupa push-up kepada pelanggar yang tidak memakai masker.
"Kami bersama Unsur Forkopimda, Pol PP dan pihak kecamatan, turun langsung memantau perayaan pergantian tahun. Pelanggar yang kami ditemukan nanti akan kami berikan tindakan-tindakan humanis," kata Zaki.
Monitoring malam pergantian tahun tersebut diawali dengan apel gabungan yang dipimpin langsung oleh Danrem 052 Wijayakrama di lapangan parkir Holywings Kelapa Kelapa. Bupati didampingi Dandim 0510, Wakapolres Tangsel, Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang dan Camat Pagedangan dan Camat Kelapa Dua.
Di sela-sela pemantauan tersebut, Bupati Zaki mengatakan, malam ini dilakukan pemantauan dan monitoring langsung di beberapa wilayah yang biasanya terjadi titik perkumpulan massa yang begitu besar di malam pergantian tahun baru.
Bupati berserta Tim hadir langsung untuk memastikan tidak adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Surat Edaran Bupati seperti melakukan perayaan pergantian tahun dan juga pelanggaran jam oprasional yang sudah ditentukan.