Pringsewu - Sebanyak 250 Aparatur Sipil Negara yang menduduki jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu dialihkan menjadi pejabat fungsional. Mereka terdiri dari 3 orang Pejabat Administrator (Eselon III) yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional Ahli Madya, serta 247 Pejabat Pengawas (Eselon IV) dialihkan menjadi Pejabat Fungsional Ahli Muda. Sedangkan untuk Pejabat Fungsional Ahli Muda ini sendiri juga terbagi lagi kedalam berbagai rumpun jabatan fungsional.
Pelantikan dan pengambilan sumpah penyetaraan Jabatan Administrasi kedalam Jabatan Fungsional tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Pringsewu Fauzi, di GOR Bumi Jejama Secancanan Pringsewu, Jumat (31/12).
Wabup Pringsewu mengatakan, peralihan pejabat struktural menjadi fungsional tersebut seharusnya sudah dilakukan sejak Juni lalu, dimana pelantikan dan pengambilan sumpah penyetaraan ini dilaksanakan di seluruh Indonesia paling lambat 31 Desember 2021.
"Pemkab Pringsewu beserta ratusan pemerintah daerah lainnya di seluruh Indonesia baru dapat melaksanakannya di akhir 2021 ini. Karena, kalau tidak melaksanakan pelantikan, sanksinya sudah jelas, yakni ditundanya Dana Alokasi Umum atau DAU," katanya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Pringsewu Ani Sundari menjelaskan, untuk penetapan angka kredit pejabat fungsional tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.17/2021, dimana untuk teknis pengumpulannya akan diatur lebih lanjut dan masih menunggu petunjuk teknis dari pusat.
Namun demikian, lanjut Ani, bagi pejabat struktural yang akan naik pangkat pada April 2022 mendatang tetapi dialihkan menjadi pejabat fungsional, diberikan kompensasi dan akan tetap dinaikkan pangkatnya, sehingga tidak dirugikan.