Sentani - Pemerintah Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, bersama sejumlah Forkopimda memutuskan memberikan relaksasi berupa perpanjangan waktu aktivitas dan kegiatan ekonomi masyarakat di tiga distrik yang masuk zona merah COVID-19 mulai Jumat (12/6).
"Kemarin, kami baru saja rapat evaluasi dengan tim gugus tugas Kabupaten Jayapura, untuk tiga distrik ini kita sudah mulai berlakukan keputusan provinsi terkait dengan perpanjangan waktu aktivitas ekonomi dan kegiatan masyarakat sampai pukul 17.00 WIT. Itu mulai Jumat besok," ujar Bupati Matius di Sentani, Kamis (11/6).
Dikatakan bupati, karena Distrik Sentani Kota, Distrik Waibu dan Distrik Sentani Timur merupakan zona merah COVID-19, Pemkab Jayapura sempat menunda penerapan kebijakan Pemprov Papua mengenai perpanjangan waktu aktivitas dan kegiatan ekonomi masyarakat yang sudah mulai diterapkan sejak 5 Juni lalu.
Bupati beralasan bahwa penundaan kebijakan tersebut karena Pemkab Jayapura tidak ingin gegabah dalam menerapkan kebijakan tersebjt tanpa ada ada peningkatan protokol kesehatan.
"Pada dasarnya kita sangat mendukung kebijakan Pemprov Papua, dan itu sudah kita terapkan di 16 distrik, kecuali 3 distrik yang menjadi zona merah penyebaran COVID-19 ini. Karena kita tahu, hari ini penyebaran COVID-19 ini di Papua semakin mengkhawatirkan dan setiap hari terus bertambah, sehingga penerapan kebijakan itu perlu dibarengi dengan peningkatan protokol kesehatan di tengah masyarakat," tambahnya.