Tomohon - Wali Kota Tomohon Caroll J.A. Senduk meminta seluruh perangkat daerah untuk menyampaikan laporan keuangan perangkat daerah tahun anggaran 2022.
"Laporan tersebut dimasukkan ke bidang akuntansi dan pelaporan keuangan daerah paling lambat 19 Januari 2022, dan tentunya penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tomohon tahun anggaran 2021 harus diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan jadwal dari BPK Provinsi Sulawesi Utara," jelasnya.
"Saya mengharapkan kepada seluruh perangkat daerah di Pemerintah Kota Tomohon agar mempedomani Surat Edaran Walikota Nomor: 402/wkt/x-2021 tentang Langkah-langkah Strategis Penyusunan Laporan Keuangan Perangkat Daerah dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2021, dimana dengan jelas tercantum langkah-langkah yang harus dilakukan dan dipersiapkan sesuai dengan target waktu yang sudah ada, dimulai sejak Desember 2021. Sebagai konsekuensi untuk perangkat daerah yang tidak bisa memenuhi target maka pengajuan permintaan uang persediaan (UP) tahun anggaran 2022 dari perangkat daerah tersebut tidak dapat dilakukan," lanjutnya.
Caroll juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk kerja keras, cerdas dan tuntas untuk meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2021.