Kuala Kapuas - Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disperdagprinkop dan UKM) Kabupaten Kapuas terus mensosialisasikan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terutama terkait ketentuan jam operasional pasar.
Plt Kepala Disdagprinkop Kapuas Batu Panahan mengatakan, pihaknya terus melakukan 'blusukan' ke pasar-pasar untuk mensosialisasikan aturan jam operasional selama PSBB kepada para pedagang.
“Kita sampaikan kepada para pedagang untuk mematuhi aturan PSBB, terutama ketentuan jam operasional pasar. Hal ini demi kebaikan kita bersama dan ini pun tidak lama, hanya 14 hari saja,” kata Batu Panahan, Kamis (11/6).
Ia menjelaskan, sosialisasi PSBB terus digencarkan agar para pedagang mematuhi peraturan bupati (Perbup) terkait penerapan aturan operasional pasar dil uar waktu normal yang biasanya 24 jam.
"Sebab transmisi penularan COVID-19 kini lebih rentan menyebar di pasar. Oleh sebab itu, baik pedagang dan pembeli diimbau untuk menerapkan social distancing dan physical distancing," ujarnya.
Batu Panahan menjelaskan, jajarannya juga telah membagikan selebaran kepada pedagang, serta melalukan patroli setiap pukul 14.00 WIB untuk memastikan pasar tutup sesuai ketentuan PSBB.
Hanya saja, lanjut dia, sampai hari ini masih ada saja pedagang yang melanggat aturan PSBB dengan masih berjualan hingga pukul 19.00 WIB.
"Kalau Pasar Besar Kuala Kapuas, pedagang dari awal pemberlakuan PSBB hingga hari ke-8 dengan patuh mengikuti aturan. Kita selalu rutin mengecek kembali apakah aturan itu terus dipatuhi oleh pedagang,” tambahnya.
Ia berpesan kepada pedagang untuk mengutamakan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak minimal 1,5 meter, hindari kerumunan dan kontak fisik, serta diimbau saat berbelanja ke pasar tidak membawa orang tua maupun anak-anak.
“Saya berharap pedagang terus mematuhi imbau pemerintah dan mentaati protokol kesehatan. Mari kita dukung bersama suksesnya penerapan PSBB di Kabupaten Kapuas untuk memutus mata rantai penularan COVID-19,” pungkasnya.