Kuala Kapuas - Di tengah pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP - Damkar) Kabupaten Kapuas mengamankan tiga orang laki - laki dan tiga perempuan yang sedang berkumpul sambil mengonsumsi minum keras (miras) di salah satu warung, Jalan Trans Kalimantan (Jalan Jepang), Jumat (12/6) malam.
Kepala Satpol PP - Damkar Kabupaten Kapuas Syahripin membenarkan jajarannya telah mengamankan sejumlah orang warga yang kedapatan berkumpul di salah satu warung sambil mengonsumsi miras. Mereka sudah diproses oleh PPNS Satpol PP - Damkar dan telah menandatangani surat pernyataan tertulis.
"Satpol PP - Damkar akan terus melakukan patroli untuk menciptakan Kapuas yang aman kondusif. Mami juga meminta peran serta masyarakat untuk sama-sama menjaga lingkungan di sekitarnya. Laporkan bila ada indikasi orang-orang yang melanggar ketertiban umum dan masyarakat, segera akan kami lakukan penindakan," jelas Syahripin.
Sementara itu, Kepala Seksi Penegak sekaligus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP-Damkar Kabupaten Kapuas saat memeriksa keenam warga tersebut, mengatakan tindakan pengamanan ini berdasarkan laporan masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan keberadaan mereka.
"Patroli Satpol PP - Damkar langsung menuju lokasi untuk melakukan pengamanan. Mereka diproses di kantor dan diberikan pembinaan, serta diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatanya.