Tomohon - Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut menghadiri dan membuka kegiatan Implementasi Penatausahaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) di Mercure Hotels Manado Tateli Beach Resort, pada 13-15 Januari 2021.
Hadir sebagai narasumber, Direktur Pelaksanaan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Horas Pandjaitan.
Wali Kota Tomohon dalam sambutan yang dibacakan Wenny Lumentut mengatakan, bergulirnya reformasi di bidang pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, telah terjadi perubahan yang paradigmatik di bidang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, antara lain mencakup masalah penatausahaan keuangan yang harus dilaksanakan secara relevan, handal dan akuntabel.
"Dalam rangka kemudahan penyampaian informasi pemerintahan daerah kepada masyarakat, maka pemerintah membuat regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan yang meliputi informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah dan informasi pemerintahan daerah lainnya. informasi keuangan daerah terdiri dari informasi perencanaan anggaran daerah, pelaksanaan anggaran dan penatausahaan keuangan daerah, informasi akutansi dan pelaporan keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan daerah, barang milik daerah dan informasi keuangan daerah lainnya," ujarnya.
"Untuk memenuhi informasi pemerintahan daerah, maka Kementerian Dalam Negeri telah memfasilitasi dengan membangun satu aplikasi berbasis elektronik yang terintegrasi untuk digunakan oleh pemerintah daerah, hal ini tentu telah membantu pemerintah daerah khususnya Pemerintah Kota Tomohon, dimana tahapan perencanaan dan penganggaran tahun anggaran 2022 telah menggunakan aplikasi SIPD yang di bangun oleh Kementerian Dalam Negeri, sehingga untuk tahun anggaran 2022 untuk pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah akan menggunakan aplikasi SIPD ini," lanjutnya.
"Selanjutnya dengan diselenggarakan kegiatan ini, maka diharapkan saudara-saudara dapat memanfaatkan kesempatan yang baik sehingga mampu meningkatkan kapasitas, kompetensi, profesionalitas sebagai aparatur pengelolaan keuangan daerah dalam menjalankan peran dan fungsinya, sehingga kinerja pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah senantiasa konsisten, dengan mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.