Kuala Kapuas - Personel Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Tengah yang melaksanakan Badan Kendali Operasi (BKO) Polres Kapuas, memperketat penjagaan di perbatasan dengan wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Pantauan di lokasi, Sabtu (13/6), sebanyak 12 personel BKO melakukan penyekatan terhadap kendaraan yang hendak memasuki wilayah Kalteng dari Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Setiap pengguna jalan harus melalui dua titik pemeriksaan yakni Pos Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jembatan Timbang di Jalan Trans Kalimantan, Anjir Serapat Km 13, Kabupaten Kapuas dan Pos PSBB di Basarang, tepatnya di depan Polsek.
Menurut Perwira Pengendali BKO Polres Kapuas AKP Darwin, pihaknya bekerjasama dengan intansi terkait seperti TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan tenaga medis di wilayah setempat.
"Setiap orang yang ingun memasuki Kalteng, baik pengendara atau penumpang harus menunjukkan KTP dan hasil rapid test atau surat keterangan bebas COVID-19, serta menggunakan masker dan helm," kata Darwin.
AKP Darwin menegaskan, apabila ada pengendara yang tidak memenuhi peraturan tersebut, maka kendaraannya akan diperintahkan untuk putar balik.
"Kami berharap seluruh masyarakat bisa menaati protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah," imbuhnya. Hal itu, lanjutnya, sebagai upaya guna memutus mata rantai penyebaran virus corona.