Pandeglang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang, Banten, melakukan penertiban para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Terminal Anten sekaligus melakukan sosialisasi tatanan hidup baru kepada para pedagang dan pengunjung di Pasar Badak.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pandeglang Entus Bakti mengatakan, tugas Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah (Perda) serta memberikan perlindungan kepada masyarakat, maka dari itu pihaknya menertibkan para PKL yang biasa mangkal di kawasan Terminal Anten.
"Dalam penertiban ini kami tidak melakukan pembongkaran karena para pedagang yang berjualan di area terlarang tersebut membongkar sendiri barang dagangnya. Ini bagian dari cara kami yaitu mengedepankan komunikasi dan pendekatan yang persuasif kepada para pedagang sehingga akan tumbuh kesadaran dari semuanya jadi tidak ada kata bongkar paksa," katanya kemarin.
Selain menertibkan para PKL, pihak Satpol PP bersama Dishub dan Disperindag Pandeglang melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya COVID-19, di antaranya mengimbau para pedagang dan pengunjung pasar agar tetap memperhatikan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona dalam menghadapi tatanan normal baru.
"Kami selalu mengingatkan pengunjung pasar agar selalu memakai masker, jaga jarak, terapkan pola hidup sehat dan lain sebagainya. Pasar merupakan tempat keramaian yang sangat beresiko akan penyebaran COVID-19 karena itu Pasar Pandeglang menjadi skala prioritas bagi kami dalam pencegahan penyebaran COVID-19, " tuturnya.
Menurut Entus, untuk penertiban PKL dan pengawasan pihaknya bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM melakukan patroli gabungan rutin tiga jam sekali setiap hari.
“Tugas kami akan baik manakala ada partisipasi juga dari seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.