Sentani - Dalam rangka mengoptimalkan dan juga mendukung penerapan keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jayapura melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Jayapura, di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kamis (3/2).
Selain melaksanakan sosialisasi PPID, juga dilakukan launching website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Jayapura, yang juga merupakan website kabupaten.
Sosialisasi PPID yang dibuka oleh Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, juga dihadiri seluruh Sekretaris Perangkat Daerah (PD) dan Sekretaris Distrik dari 19 distrik yang ada di kabupaten ini.
Bupati Jayapura Mathius Awoitauw mengatakan, berbicara tentang keterbukaan informasi publik, transparansi lembaga publik dalam roda pemerintahan harus di wujudkan sebab mengenai kesemuanya itu telah diamanatkan dalam undang-undang.
“Adanya PPID dalam setiap perangkat daerah dan distrik adalah kebijakan negara yang harus kita dorong untuk penerapnya secara konsisten dan berkelanjutan di kabupaten ini,” ujar bupati.
Ditegaskan, transparansi pelayanan publik wajib diterapkan dalam pemerintahan apapun alasan. Karena pemerintahan adalah lembaga publik bukan lembaga pribadi atau swasta dan semua dibiayai oleh negara. Sehingga jika negara menghendaki semua yang kerjakan harus publis, maka harus dipublis.
Menurutnya, tentang PPID di lingkungan Pemkab Jayapura telah didiskusikan sejak dua tahun lalu, namun actionnya baru di lakukan pada tahun ini lewat kegiatan launcing atau sosialisasi yang di gagas oleh Dinas Kominfo.
“Saya pikir Dinas Kominfo pro aktifnya sudah bagus, tinggal dari pimpinan PD saja yang harus cepat memberi respon. Karena dengan adanya PPID dapat mempermudah untuk upaya pendokumentasian. Tetapi, juga bisa dapat masukan- masukan dari publik terkait pemerintah sebagai lembaga publik,” tuturnya.
Mathius menegaskan, sudah cukup perangkat daerah dan distrik kerja di ruang-ruang yang terbatas, ruang yang telah dibatasi dengan segala macam aturan, tetapi kini dengan adanya undang-undang mengenai KIP maka harus keluar dari ruang itu dan harus terbuka untuk publik
Dengan demikian, pelayanan publik akan berkembang, publik bisa mengakses secara terbuka semua informasi yang perlu untuk publik ketahui. Tetapi ada juga batas-batas yang harus dijaga dengan ke hati-hatian supaya segala sesuatu yang menyangkut keterbukaan dan transparansi boleh dipublis secara tepat oleh PPID.
“Ada aturan yang mengatur mengenai mana informasi yang bisa dibagi ke publik dan mana yang tidak bisa dibagi ke publik. Artinya, tidak bisa lagi sesuatu yang perlu untuk publik ketahui kita diamkan, sebab publik mempunyai hak yang diberikan oleh undang-undang untuk mengakses informasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura Gustaf Griapon menyampaikan, sosialisasi PPID yang dilakukan pihaknya ini juga menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Papua dalam hal ini Andriyani Wally selaku Wakil Ketua KIP Provinsi Papua dan sekaligus Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KIP Papua.
"Kemudian juga ada tenaga ahli bidang Sengketa Informasi KIP Papua Christie Sudarmo, yang mana, beliau membawakan materi tentang tahapan proses penyelesaian sengketa informasi publik," papar Gustaf Griapon.
"Sosialisasi yang kami adakan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para sekretaris dinas (PD) dan juga distrik. Karena mereka ini adalah PPID Pembantu di dinas maupun distrik masing-masing. Sedangkan, PPID utama itu berada di Dinas Kominfo, sehingga nanti di 9 Februari mendatang, kami akan melantik pengurus PPID Kabupaten Jayapura," pungkasnya.