Kuala Kapuas - Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Kantor Wilayah Kalimantan Tengah melakukan tes cepat (rapid test) COVID-19 massal terhadap para pegawai rutan dan warga binaan di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, Rabu (17/6).
Kegiatan rapid test massal tersebut diikuti 57 petugas dan 276 warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan pada 17-18 Juni 2020.
Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas Toni Aji Priyanto mengatakan selama masa pandemi COVID-19, para warga binaan tidak diizinkan untuk dijenguk oleh keluarga untuk mencegah penularan virus corona.
"Selama pandemi keluarga dari warga binaan tidak diizinkan untuk menjenguk untuk mencegah penyebaran COVID-19 di rutan. Selain itu, kegiatan-kegiatan yang bersifat positif tetap berjalan normal agar para warga binaan tidak jenuh," ucapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Apendi melalui Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional Eka Pristalita menyampaikan, kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dari pemkab setempat terhadap warga binaan.
"Alasan melakukan rapid test ini, selain merupakan wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten Kapuas terhadap warga binaan yang ada di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, juga untuk deteksi dini, mencegah, serta mengendalikan penyebaran COVID-19," tuturnya.(hmskmf)