Tomohon - Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring mengatakan, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan bagian program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi satuan pendidikan yang bersumber dari dana alokasi khusus non fisik.
"Dana BOS sebagai bagian dana transfer ke daerah pada pemerintah provinsi perlu dikelola secara tertib, efisien dan ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, yang merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan dana bantuan pemerintah berupa bantuan operasional sekolah pada pemerintah daerah diatur melalui Peraturan Mendagri Nomor 24 Tahun 2020, dimana dalam peraturan ini ditegaskan bahwa pengelolaan dana BOS meliputi pengelolaan dana BOS satuan pendidikan negeri pada pemerintah kabupaten/kota dan satuan pendidikan swasta pada APBD provinsi melalui mekanisme hibah," jelasnya.
Menyangkut kegiatan monitoring evaluasi dan pelaporan terkait dana BOS, jelasnya, maka tugas dan tanggungjawab bendahara sangat berat, sehingga dipandang perlu untuk dibekali bagaimana pengelolaan keuangan dana BOS sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, seperti yang kita lakukan saat ini yakni sosialisasi Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS pada Pemerintah Daerah.
"Saya memberikan apresiasi kepada para narasumber bersama panitia pelaksana kegiatan. semoga kegiatan ini memberi manfaat besar dalam pengelolaan dan pelaporan penggunaan dana BOS. kepada para peserta yakni para bendahara dan operator, kiranya dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya sehingga akan memudahkan dalam pelaksanaan tugas-tugas dalam pengelolaan dan pelaporan dana BOS.
Turut hadir, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tomohon Juliana Dolvin Karwur, jajaran Pemerintah Kota Tomohon, para Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kota Tomohon, serta peserta kegiatan lainnya.