Pangkep - PT Pupuk Indonesia (Persero) melaksanakan pengarahan dan pembinaan kepada distributor dan jios pupuk bersubsidi di Pangkep, Rabu (9/2).
President Penjualan Wilayah 6 Sulawesi, Maluku dan Papua Muhammad Mistahul Zainuddin mengatakan, pengarahan dan pembinaan bersama teman-teman dari Dinas Pertanian, kios, distributor, kelompok tani tujuannya untuk menetralisir pemberitaan- pemberitaan tentang kelangkaan pupuk khususnya di Pangkep.
Lanjut dikatakannya, penyaluran pupuk bersubsidi memiliki aturan hukumnya Permendag No. 15 Tahun 2013 dan Permentan No.41 Tahun 2021 dan ada Kepmen No 771 Tahun 2021 yang semuanya mendasari penyaluran pupuk mulai dari pengadaan, pendistribusian sampai penyaluran dari lini satu sampai ke lini empat sampai ke tingkat distributor, kios.
"Dari Kios ke petani itu dasarnya Permentan No.41 Tahun 2021 dimitrakan ke petani yang harus memiliki maksimal 2 hektar yang di atas 2 hektar sudah dikatakan mampu dan tidak perlu lagi disubsidi oleh pemerintah,” jelasnya.
Agar kedepan penyaluran pupuk di kabupaten Pangkep lebih baik dan stok pupuk tersedia, Zainuddin mengatakan, dinas, produsen, distributor, kios dari kelompok tani harus saling sinergi agar penyaluran cepat dan siap.