Kuala Kapuas - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Syahripin meminta masyarakat untuk bijaksana dalam menggunakan media sosial.
Syahripin menjelaskan, dirinya sering menemukan komentar-komentar dari oknum masyarakat di media sosial yang bersifat mengumpat instansi dan sejumlah orang terkait masalah tertentu.
"Masyarakat yang kami temukan mengumpat instansi di media sosial, langsung kami amankan ke kantor untuk mengklarifikasi postingannya dan atas ketidakbijakan dalam menggunakan medsos diminta untuk menyampaikan permohonan maaf," ujar Syahripin di Kuala Kapuas, Kamis (18/6).
Dijelaskannya, akun-akun medsos yang menjadi prioritas pengawasan seperti menyebarkan berita kebencian, hoaks dan SARA. Didapati juga beberapa akun yang mengumpat Satpol PP dan Damkar Kapuas dengan kata-kata yang tidak pantas.
"Masyarakat boleh saja mengkritik kinerja, kami siap untuk membenahi, tapi gunakanlah kata-kata yang baik dan bijak. Kalau perlu berikan solusi juga," tegas Syahripin.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Teguh Yunianto mengungkapkan, pelaku cyber crime dapat dihukum dengan dijerat melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Teguh mengatakan, jajarannya mempunyai tim khusus yang akan terus memantau akun-akun medsos yang menyebar berita kebencian terhadap institusi-institusi di Kabupaten Kapuas.
"Kami meminta kepada masyarakat yang memiliki akun medsos, gunakanlah secara bijak dan berhati-hati dalam berkomunikasi," ujarnya.