Sigi - Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Muh. Basir didampingi Kepala BKAD Hajar Modjo mengikuti sosialisasi Permendagri 41/2020 melalui video conference.
Permendagri 41/2020 mengatur tentang Perubahan atas Permendagri 54/2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang Bersumber dari APBD.
“Berdasarkan Permendagri tersebut, pemerintah daerah dan penyelenggara harus melakukan penyesuaian kembali anggaran yang telah tertuang dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) pelaksanaan pilkada sesuai dengan protokol penanganan COVID-19,” katanya di Sigi, Kamis (18/6).
Dengan adanya penyesuaian pelaksanaan pilkada menggunakan protokol penanganan COVID-19, beberapa hal yang menjadi poin tambahan yaitu terkait dengan ketersediaan alat-alat pendukung seperti masker, alat pelindung diri, pengukur suhu, maupun kelengkapan cuci tangan, termasuk adanya penambahan TPS yang terjadi karena adanya pembatasan jumlah pemilih yang awalnya 800 pemilih per TPS menjadi 500 pemilih.
Sementara itu, berdasarkan Perpu nomor 2/2020 tahapan pilkada bagi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota yang ditunda akan dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
Tahapan pelaksanaan pilkada telah dimulai kembali pada 15 Juni 2020. Oleh karena itu, pemerintah daerah dan penyelenggara pilkada (KPU dan Bawaslu) diharapkan dapat mempersiapkan seluruh tahapan pelaksanaan pilkada menyesuaikan protokol kesehatan penanganan COVID-19 baik bagi pelaksana, peserta pilkada, dan masyarakat pemilih.