Sentani - Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Jayapura menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang penyusunan publikasi Kabupaten Jayapura dalam angka 2022.
Acara tersebut berlangsung di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Jayapura, kemarin, yang melibatkan seluruh OPD di lingkup Pemkab Jayapura dan juga beberapa pihak swasta.
Kepala Bappeda Kabupaten Jayapura Parson Horota melalui Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pariwisata, PDU dan PM Kementerian pada Bappeda Kabupaten Jayapura, Jemi Kamban menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk dilakukannya penyusunan data selama dua tahun terakhir.
"Maksud dilaksanakannya FGD penyusunan publikasi atau perkembangan sosial itu tentang data-data dari tahun 2019 hingga 2020. Itu berbicara tentang penghitungan PDRB dan komponen-komponen PDRB itu apa saja atau, kemudian komponen dari IPM apa saja. Sedangkan untuk DDA itu perlu ada koordinasi dan sinkronisasi data antara pihak swasta (masyarakat, pemerintah dan BPS," jelasnya.
"Dengan demikian, kami sesuaikan dengan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data. Lalu dari data daerah (Kabupaten Jayapura) dalam angka yang belum terkumpul selama dua tahun belakangan ini juga sudah dipaparkan dalam FGD tersebut," tambah Jemi Kamban.
Lebih lanjut Jemi menyebutkan, setelah pertemuan FGD ini akan ada koordinasi terkait pengambilan data yang dilakukan kembali oleh BPS, sehingga akan terjadi sinkronisasi data antara OPD dengan BPS.
"Sehingga amanat dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data itu dapat terjadi sesuai dengan cita-cita reformasi birokrasi. Sekaligus menjadi acuan dan referensi dalan referensi dalam perencanaan pembangunan daerah," sebutnya.
Selanjutnya, Jemi mengatakan, sesuai dengan rencana, nantinya data yang telah diolah BPS akan digunakan untuk menyusun rencana pembangunan daerah transisi (RPDT) tahun 2023-2026 dan rencana induk pembangunan pemerintah Provinsi Papua (RIPPP) yang akan dilangsungkan pada tanggal 18 Februari 202.