KUALA KAPUAS - Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas melaukan sosialisasi perpanjangan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari mulai 18 Juni hingga 1 Juli 2020.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Syahripin, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (19/6), mengatakan pelaksanaan PSBB diperpanjang karena masih adanya kasus baru COVID-19 dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir berdasarkan hasil kajian epidemiologis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas.
"Karena masih ada penyebaran kasus terkonfirmasi positif COVID-19, maka dilakukan perpanjangan PSBB. Satpol PP dan Damkar dalam beberapa hari ke depan akan mensosialisasikan perpanjangan PSBB untuk semua sektor di Kabupaten Kapuas,” terangnya.
Ditambahkannya, dari hasil giat patroli Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, Kamis (18/6) malam, masih ada warga dan pemilik tempat usaha yang tidak mengetahui perpanjangan PSBB. Oleh karena itu langsung dilakukan sosialisasi dengan imbauan untuk selalu mematuhi aturan dan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Kepedulian, peran serta dan ketaatan masyarakat sangat diharapkan untuk bersama-sama menekan sebaran virus ini," ujar Syahripin.