Sentani - Sehubungan dengan adanya rencana dari pemerintah untuk melakukan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Provinsi Papua berdasarkan terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua yang mengamanatkan pembentukan daerah baru di wilayah Papua.
Rencananya, ada tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur pemekaran DOB di Provinsi Papua. Yakni, RUU Provinsi Papua Tengah, RUU Provinsi Papua Selatan dan RUU Provinsi Pegunungan Papua.
Maka dari itu, banyak tokoh adat dan tokoh agama ikut bersuara dan memberikan dukungannya agar rencana pemekaran DOB itu dapat terealisasi.
Ketua Forum Masyarakat Tabi Bangkit Pendeta Alberth Yoku yang merupakan tokoh agama di Provinsi Papua, saat ditemui di Jayapura, Selasa (1/3) ikut memberikan dukungan tentang rencana pemerintah untuk pemekaran DOB di Papua.
"Selaku ketua Forum Masyarakat Tabi Bangkit dan juga tokoh agama, kami menyetujui dan mendorong (mendukung) untuk adanya pemekaran provinsi di Papua," ujarnya.
Alberth Yoku menilai tujuan daripada pemekaran untuk mempercepat pembangunan dan juga mendatangkan kesejahteraan untuk kemajuan di segala aspek dan itu yang menjadi dasar dirinya memberikan dukungan.
Oleh sebab itu, dirinya selaku tokoh agama terus mendorong dan mendukung realisasi dari pemerintah tentang rencana pemekaran DOB di Provinsi Papua.
"Pemekaran ini tujuannya hanya satu saja. Supaya pembangunan di wilayah masyarakat adat Anim Ha, Lapago, Mepago, Saireri maupun Tabi dapat difokuskan untuk pembangunan yang baik," imbuhnya.
Pemekaran wilayah otonomi baru yang direncanakan oleh pemerintah pusat, kata pria yang menjabat sebagai Ketua FKUB Kabupaten Jayapura ini, sejak tahun 2018 lalu pihaknya sudah mulai membicarakan bersama pemerintah daerah di wilayah adat Tabi yakni, ada satu kota dan empat kabupaten seperti Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Mamberamo Raya.
"Kami bicarakan adanya percepatan pembangunan di Papua melalui pemetaan wilayah adat. Untuk itu, kami dalam hal ini forum pemerintah daerah Tabi dan masyarakat adat Tabi mendorong adanya daerah Otonomi baru bagi saudara-saudara kami yang ada di wilayah Papua Selatan, Papua Tengah dan Pegunungan Papua. Karena kami di Tabi-Saireri ini pembangunannya sudah maju, tapi saudara-saudara kami yang jauh dari kegiatan transportasi yang memadai, pembangunan dasar dan kesehatan itu belum terbangun dengan baik," imbuh pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Sinode GKI di Tanah Papua ini.
Senada dengan Alberth Yoku, Ketua II Persekutuan Gereja-gereja Papua (PGGP) Papua, Pendeta Maury, menuturkan, bentuk dukungan dari masyarakat sangat penting. Sebab, pemerintah sedang berupaya membangun bangsa demi kesejahteraan rakyatnya, jadi tidak perlu ada penolakan soal pembentukan daerah otonomi baru di Papua.
"Bapak-bapak, Ibu-ibu umat Tuhan, dan umat gereja, saya ingin mengajak kita semua tidak usah bingung dan takut apalagi menolak, tapi kita ikuti rencana Tuhan," ajak Ketua PGPI Provinsi Papua ini.
Selain itu, pendeta Maury menambahkan, satu hal yang paling penting dan perlu menjadi perhatian bersama ialah selalu panjatkan doa bersama, dengan begitu pemekaran Provinsi baru di Papua akan terlaksana. Oleh sebab itu, ini bentuk rencana Tuhan melalui program pemerintah.
"Kita harus bekerja sama dengan Polri, mari kita dukung pekerjaan ini dan apabila sudah waktunya kita sama-sama melihat ada hal-hal yang tidak sesuai dengan kebudayaan pasti kita tolak. Namun hal-hal yang sesuai dengan kebudayaan, mari kita semua terima," harapnya.
Bentuk dukungan lain juga dikemukakan, Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Port Numbay George Awi menyampaikan, tidak ada alasan untuk menolak pembentukan DOB. Sebab, menurutnya dengan DOB akan berdampak bagi kesejahteraan, keadilan dan pemerataan pembangunan di semua sektor.
"Pasti akan terbuka lapangan kerja baru, jadi baik bagi anak-anak kita setelah lulus sekolah dan masuk dunia kerja," pungkas Ondoafi Nafri ini.
Untuk diketahui, Pemerintah menetapkan kebijakan moratorium pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) sejak tahun 2014 hingga saat ini. Kendati demikian, terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 2/2021 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua justru mengamanatkan pembentukan daerah baru di wilayah Papua.
Rencananya, akan ada tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur pemekaran DOB di Papua, yakni RUU tentang Provinsi Papua Tengah, RUU Provinsi Papua Pegunungan Tengah, dan RUU Provinsi Papua Selatan.