Kuala Kapuas - Inovasi Sinde Muhun Uras Dinun (SIMPUN) tingkatkan kegiatan pelayanan administrasi kependudukan dengan turun langsung ke desa – desa di Kabupaten Kapuas mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran dan lain-lain yang dilakukan di satu tempat secara terintegrasi.
“Inisiatif untuk menerapkan Inovasi SIMPUN adalah jawaban dan solusi untuk mengatasi permasalahan yang terjadi dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang terkendala akses pelayanan, akses informasi dan akses transportasi di Kabupaten Kapuas, memberikan kemudahan pelayanan di bidang administrasi kependudukan serta pencatatan sipil kepemilikan dokumen kependudukan di Kabupaten Kapuas," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas, Ruseni, di Kapuas, Senin (22/6).
Kecamatan yang sudah melaksanakan Inovasi “SIMPUN” di Kabupaten Kapuas dimulai dari Kecamatan Timpah, Kecamatan Kapuas Kuala kemudian Tamban Catur, Kapuas Barat dan Kapuas Timur.
Ruseni menambahkan, syarat untuk pelaksanaan SIMPUN di desa-desa adalah akses internet, dan program ini bertujuan untuk menyenangkan masyarakat sesuai dengan motto Disdukcapil yakni membahagiakan masyarakat. (hmskmf).