Kuala Kapuas - Dinas Komunikasi dan Informatika bersama Binmas Polres Kabupaten Kapuas melakukan sosialisasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II mulai dari Jalan Cilik Riwut, Barito, Melati, Anggrek dan daerah Pasar.
Kepala Bagian Operasi Satbinmas Polres Kapuas Iptu Heru mengatakan, pihaknya bersama Diskominfo terus mengimbau kepada seluruh masyarakat selalu menggunakan masker, tetap di rumah saja dan selalu mengikuti aturan-aturan PSBB tahap II.
“Kami bersama Diskominfo tidak pernah lelah untuk menghimbau kepada seluruh masyrakat untuk selalu menggunakan masker dan tetap dirumah saja," katanya di Kuala Kapuas, Selasa (23/6).
Selain itu juga dilakukan kegiatan membagikan masker dan brosur terkait peraturan-peraturan PSBB tahap II yang berisi himbauan selalu mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah terkait virus COVID-19.
Sementara itu Kadis Kominfo Kabupaten Kapuas Junaidi mengungkapkan jajarannya bersama Polres Kapuas berkeliling menggunakan mobil siaran keliling gencar mensosialisasikan aturan PSBB tahap II melalui media sosial, vtron, baleho dan media elektronik lainnya.
"Kami juga memberikan informasi terkait dana terkini perkembangan COVID-19 di Kabupaten Kapuas setiap harinya melalui live streaming media sosial Diskominfo Kapuas seperti Youtube, Facebook dan Instagram," ujar Junaidi.