Rohul - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menggelar Sidang Paripurna persetujuan Raperda Pengelolaan Sampah, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ranperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Senin (14/3).
Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Rohul Novli Wanda Ade Putra bersama Wakil Ketua DPRD Hardi Chandra dan Andrizal, serta dihadiri Bupati Sukiman.
Bupati Rokan Hulu Sukiman, dalam sambutannya mengucapkan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang mana telah menyetujui Raperda ini, semoga ini menjadi pertanda kesuksesan pembangunan di Rohulu.
Pada kesempatan ini, Bupati Sukiman juga mengingatkan kepada sekretaris dewan dan jajaran agar dengan segera menindaklanjuti ke tiga Ranperda ini kepada Bupati melalui Bagian Hukum agar bisa dengan segera diproses untuk permintaan pendaftaran.
Selanjutnya, Bupati Rokan Hulu Sukiman bersama dengan ketua DPRD Rohul dan disaksikan Wakil Ketua DPRD melakukan penandatanganan kesepakatan tentang tiga Raperda tersebut.