Tomohon - Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk melakukan penandatanganan MoU dengan PT PLN (Persero), Selasa (22/3).
Wali Kota Tomohon bersama Manager unit Pelaksana pengendalian pembangkitan Minahasa PT PLN (persero) Andreas Arthur menandatangani MoU mengenai pemanfaatan produk fly ash dan bottom ash (FABA) PLTU Amurang di Kota Tomohon FABA yang merupakan hasil pembakaran batu bara pada proses operasional pembangkit listrik tenaga uap yang tergolong sebagai limbah non B3 terdaftar sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kota Tomohon, Manager bagian Pemeliharaan operasi I Johan Kaparang, Manager bagian Pemeliharaan Operasi II Oudy Rumbajang, Manager PLTP Lahendong Aminudin Wahid.