Tomohon - Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara, masuk zona kuning hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik berdasarkan penilaian Ombudsman.
"Hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dari 70 produk layanan administrasi diperoleh nilai 57.74 dan masuk dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang," ujar Wali Kota Caroll Senduk di Tomohon, Rabu (23/3).
Dari hasil penilaian tersebut, kata Caroll, Ombudsman Republik Indonesia menyarankan Pemerintah Kota Tomohon melakukan beberapa langkah.
Langkah tersebut, melakukan pembinaan terhadap pemimpin unit pelayanan publik yang memperoleh predikat kepatuhan sedang sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap upaya pemenuhan komponen standar pelayanan.
Memanfaatkan hasil penilaian kepatuhan tahun 2021 sebagai bahan evaluasi dalam pemenuhan standar pelayanan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Selanjutnya, melakukan koordinasi dengan Kantor Ombudsman Republik Indonesia setempat untuk memperoleh pendampingan dalam implementasi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 khususnya dalam menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik.
Serta memantau konsistensi pelaksanaan amanat tersebut dalam rangka peningkatan predikat Kepatuhan demi perbaikan kualitas pelayanan publik.
Wali Kota melakukan audiensi dengan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulut Meilany F. Limpar, jajarannya, serta Sekretaris Dinas Penanaman dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Tomohon Tresje Mamuaja.