Tomohon - Wali Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Caroll JA Senduk optimistis penguatan bidang perizinan akan membantu percepatan pemulihan ekonomi di wilayah tersebut.
"Secara hirarki kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah merupakan kewenangan pemerintah pusat untuk didelegasikan kepada pemerintah daerah dan selanjutnya dilimpahkan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu(DPMPTSP) sebagai penyelenggara perizinan," kata Caroll di Tomohon, Kamis (24/3).
Penyelenggaraan perizinan ini, menurut dia, dapat mendongkrak peningkatan peluang investasi di kota berpenduduk lebih dari 100 ribu jiwa tersebut.
"Ini juga bagian dalam rangka percepatan pemulihan perekonomian di masa pandemi COVID-19," ujarnya.
Pemerintah Kota Tomohon menggelar sosialisasi pelayanan perizinan dan non perizinan berbasis sistem pelayanan berusaha terintegrasi secara elektronik.
"Sosialisasi seperti ini sebagai bentuk upaya pemerintah Kota Tomohon meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Wali Kota berharap, momentum ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pelaku usaha perseorangan dan non perseorangan, masyarakat umum, perwakilan perangkat daerah teknis serta kecamatan agar terjadi peningkatan pemahaman.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ervins DH. Liuw, kegiatan ini untuk memberikan pemahaman yang luas terhadap proses perizinan elektronik.
Selain itu, agar dapat mengetahui kebijakan serta rencana pemerintah dalam mengupayakan peningkatan investasi di daerah.