Kediri - Pemerintah Kota Kediri mengizinkan kembali pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen untuk jenjang Kelompok Bermain (KB), TK, SD, dan SMP menyusul kasus COVID-19 semakin melandai, setelah sebelumnya harus daring karena kasus tinggi.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Siswanto di Kediri, Jawa Timur, Senin (28/3), mengatakan PTM 100 persen itu mulai diberlakukan pada hari ini.
"Menurut surat keputusan wali kota, boleh melakukan PTM bagi wilayah yang memasuki PPKM level 1 dan 2 dengan catatan maksimal waktu pembelajaran enam jam per hari," katanya.
Ia mengatakan untuk kegiatan ekstrakurikuler juga sudah diperbolehkan kembali.
Namun, ia tetap mengingatkan bahwa semua harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, karena saat ini masih pandemi COVID-19.
"Kami tetap mengikuti arahan Wali Kota Kediri terkait perkembangan kasus COVID-19 di Kota Kediri. Kalau ke depannya ada kasus baru di sekolah, kami menunggu dan mengikuti arahan Pak Wali," ujar dia.
Ia mengatakan seluruh sekolah telah melakukan persiapan menyambut PTM 100 persen. Surat informasi kebijakan PTM 100 persen juga sudah diberikan kepada pihak sekolah.
Seluruh sekolah di Kota Kediri juga sudah siap PTM 100 persen. Semua guru sudah divaksin COVID-19. Selain itu, pihak sekolah juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Dengan PTM 100 persen ini kan para siswa bisa bersosialisasi secara langsung dengan teman-teman maupun guru setelah sebelumnya sekolah daring. Hal itu bisa menambah imun karena merasa bahagia," kata Siswanto.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Kediri juga telah melangsungkan uji coba PTM 100 persen dan melakukan evaluasi. Hasilnya, kegiatan belajar mengajar (KBM) berjalan dengan baik dan tanpa kendala.
"Hasil tinjauan kami, sekolah-sekolah di Kota Kediri memiliki sarana prasarana belajar mengajar yang oke dan sesuai standar. Apalagi ditunjang dengan peralatan pencegahan COVID-19 yang memadahi," ujar dia.
Selain persiapan PTM 100 persen, Pemkot Kediri juga membuat beberapa kebijakan lain seperti pembukaan taman kota, tempat olahraga, serta fasilitas publik lainnya. Kebijakan itu dibuat menyusul kasus COVID-19 di Kota Kediri yang semakin turun.