Kuala Kapuas - Polres Kapuas melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat terkait aturan dan penerapan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II.
Kepala Bagian Ops, AKP Polres Kapuas, Asdini Putra Pratama, mengatakan melalui spanduk-spanduk yang dipasang, pihaknya menjelaskan tentang syarat dan ketentuan memasuki wilayah Kalimantan Tengah selama PSBB di perbatatasan Kalteng dan Kalsel.
"Spanduk imbauan pada masa PSBB dipasang disekitar Pos Pengamanan PSBB Anjir Km 12,5 Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Ada lima poin saat memasuki Kapuas, dan point penting adalah KTP harus berdomisili Kapuas,” katanya di Kapuas, Selasa (23/6).(zul/hmskmf)