Ambon – Para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Provinsi Maluku, dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa dan sahur bersama selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah serta "open house" Idul Fitri.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, saat memimpin Apel Bersama ASN Pemkot Ambon di Lapangan Merdeka, Senin (4/4).
“Pejabat maupun staf ASN Pemkot Ambon, saya minta tidak mengadakan dan menghadiri buka puasa atau sahur bersama, juga Open House Idul Fitri,” kata Richard.
Dirinya menjelaskan, kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Ambon tentang Penyelenggaraan Ibadah pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H/2022 M yang menindaklanjuti SE Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2022 tentang paduan penyelenggaraan Ibadah pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini.
Berdasarkan edaran dimaksud, larangan mengadakan open house Idul Fitri, buka puasa dan sahur bersama berlaku bagi pejabat dan ASN, sementara untuk masyarakat masih diperbolehkan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Menurut Richard, dengan adanya aturan ini, Pemkot Ambon akan menyelenggarakan silahturahmi dalam bentuk lain, sehingga tidak menyalahi aturan.
“Nanti kita selenggarakan silahturahmi dalam bentuk lain,” ungkapnya.
Di hadapan semua pejabat dan ASN, Richardmengingatkan, Ramadhan adalah bulan dimana umat Muslim melaksanakan ibadah puasa, oleh sebab itu umat beragama lain dihimbau agar tidak makan, minum, dan merokok, pada siang hari di tempat-tempat umum.
“Mari kita hormati saudara-saudara Muslim yang melaksanakan ibadah puasa, sebagai wujud nyata toleransi, karena Ambon telah diakui sebagai kota dengan indeks toleransi terbaik di Indonesia yang penghargaannya baru kita terima beberapa waktu lalu,” tandasnya.