Sentani - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura Ted Y. Mokay menegaskan pendaftaran penerimaan siswa baru untuk tahun ajaran 2020-2021 wajib menggunakan sistem zonasi.
"Penerimaan siswa baru ini masih berdasarkan sistem zonasi sekolah. Misalnya yang tamat di SD Advent kita harapkan supaya langsung melanjutkan sekolahnya ke SMP Advent, begitu juga yang di SD Bonaventura kita arahkan untuk lanjut ke SMP yang ada di situ," ujar Ted Y. Mokay kepada di Sentani, Senin (22/6).
Kemudian untuk beberapa wilayah lainnya yang ada di sekitar wilayah kota, pihaknya sudah menyarankan dan mewajibkan setiap sekolah menerapkan pendaftaran siswa baru berdasarkan sistem zonasi. Artinya siswa wajib didaftarkan pada lembaga pendidikan yang berdekatan dengan tempat tinggal siswa yang bersangkutan.
"Kita sudah bagi berdasarkan jarak, yang dekat dengan tempat tinggal anak itu kita arahkan untuk melanjutkan sekolah di sekolah yang ada di sekitar wilayah itu," ujarnya.
Dia mengatakan pendaftaran berdasarkan sistem zonasi ini selain karena aturan tetapi juga di tengah pandemi COVID-19 ini pemerintah sudah menginstruksikan agar menghindari pertemuan atau perkumpulan dan interaksi baik antara orangtua dan guru orang tua dan siswa pada saat pendaftaran. Sehingga salah satu upaya untuk meminimalisir interaksi tersebut, orang tua maupun siswa yang akan melanjutkan pendidikan dari TK ke SD dan dari SD ke SMP bisa mendaftarkan diri ke sekolah-sekolah yang terdekat.
"Misalnya siswa yang ada di wilayah Doyo Lama tidak mungkin sekolah di Kanda dibiarkan kosong sehingga kita sudah arahkan mereka untuk mendaftar di Satap Kanda," tambahnya.