Takengon - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, memperketat pengawasan 'jalur tikus' untuk mencegah pendatangan dari zona merah masuk ke wilayah setempat.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Aceh Tengah Yunasri, Selasa (23/6), mengatakan pihaknya berhasil mengamankan puluhan warga dari luar daerah yang masuk ke wilayah Aceh Tengah melalui jalan-jalan kecil yang jarang dilalui kendaraan.
“Hasil koordinasi kita dengan para relawan desa, terpantau adanya pendatang dari Sumatera Utara yang tidak melewati jalan yang ada pos pemeriksaan. Mereka menggunakan jalan-jalan kecil dengan menyewa kendaraan roda dua untuk masuk ke wilayah kabupaten Aceh Tengah,” kata Yunasri.
Yunasri menyebutkan bahwa petugas dibantu relawan desa, berhasil mengamankan 29 orang pendatang, 26 diantaranya berasal dari Sumatera Utara dan mereka tidak membawa surat keterangan bebas COVID-19 dari daerah asal.
“Kita sudah lakukan pengecekan, ada 29 orang masuk secara ilegal melalui jalur tikus, 26 diantaranya berasal dari Sumatera Utara yang kita tahu merupakan zona merah, mereka juga tidak membawa surat bebas COVID-19 baik dari hasil rapid test maupun swab. Karena tidak memenuhi protokol kesehatan, mereka akan kita pulangkan ke daerah asal,” ungkap Yunasri.