Morowali - Bupati Morowali Taslim menyampaikan pidato pengantar Nota Keuangan Pertanggungjwaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 pada Sidang Paripurna Ke-7 DPRD Masa Sidang III Tahun 2020 di Ruang Sidang Kantor DPRD Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Rabu (24/6).
Sidang Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kuswandi dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD. Turut hadir, Sekertaris daerah Morowali Jafar Hamid, sejumlah pejabat eselon II dan III lingkup Pemkab Morowali, serta Forkompimda setempat.
Bupati MorowalibTaslim menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan anggaran daerah sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 9 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
"APBD merupakan sarana dalam perencanaan dan penganggaran yang merupakan pedoman pelaksanaan program dan kegiatan pemda pada satu tahun berjalan," ujarnya.
Taslim menyampaikan bahwa secara garis besar tingkat pencapaian kinerja perubahan APBD Kabupaten Morowali TA 2019 adalah sebagai berikut:
a. Anggaran pendapatan daerah semula dianggarkam sebesar Rp.1.329.289.799.645,00 dalam pelaksananya mengalami perubahan menjadi Rp.1. 270.086.170.101,16. Dan sampai dengan 31 Desember 2019 direalisasikan Rp.1.165.567.038.362,07 atau mencapai 91.77% , adapun realisasi pendapatan daerah sebesar Rp.1.165.567.038.362. 07.;
b. Anggaran belanja daerah, semula dianggarkan sebesar Rp.1.362.823.069.624,51 dalam pelaksanaannya mengalami perubahan menjadi Rp.1.272.051.756.985,32 dan realisasinya sebesar Rp.1.159.976.227.051,81 atau 91.19%.;
c. Anggaran pembiayaan daerah, pada penerimaan pembiayaan daerah semula di anggarkan sebesar Rp.105.000.000.000,000 namun setelah perubahan dianggarkan menjadi Rp.6.865.586.884,16 dengan realisasi sebesar Rp.6.465.594.088,38 mencapai 84,17%. Serta Pengeluaran pembiyaan daerah semula dianggarkan Rp.71.466.730.00,49, namun setelah perubahan dianggarkan menjadi Rp.4.900.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp.1.270.966.733,34 mencapai 25,94%.;
d. Jumlah realisasi pendapatan daerah sebesar Rp.1.165.567.038.362,07 jika dibandingkan dengan jumlah realisasi belanja daerah sebesar Rp.1.159.976.227.051,81 terjadi surplus sebesar Rp.5.590.811.310,26.;
e. Jumlah realisasi penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp.6.465.594.088,38 jika dibandingkan dengan jumlah realisasi pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp. 1.270.966.733,34 maka diperoleh surplus pembiayaan sebesar Rp.5.194.627.355,04.;
f. Surplus pembiyaan sebesad Rp. 5.194.627.355,04 telah menambah nilai surplus antara pendapatan daerah sebesar Rp. 5.590.811.310,26 sehingga sisa lebih pembiyaan anggaran (Silpa) Tahun Anggadan 2019 sebesar Rp. 10.785.438.665,30.;
g. Sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 10.785.438.665,30 merupakan penyelesaian pembayaran tagihan terhadap pihak ketiga untuk kegiatan yang didanai oleh dana alokasi khusu (DAK) dan belanja operasional uang belum direalisasikan pada tahun anggaran 2019." Jelas Taslim.
Bupati Taslim menjelaskan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kembali memberikan pernyataan opini Wajar Tanpa Pengecualiam (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2019.
Oleh karena itu, bupati mengajak seluruh stakeholder agar merespons beberapa rekomendasi yang disampaikan oleh BPK RI. Hal ini penting dalam rangka upaya untuk terus mempertahankan opini WTP.