Buton - Bupati Buton La Bakry menandatangani SK Rancangan Induk Pelabuhan (RIP) Pelabuhan Lawele dan Pelabuhan Lasalimu di Kantor Kesyahbandaraaan dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Baubau, Jumat (22/4).
Pada kesempatan itu, Bupati Buton La Bakry mengatakan, penerbitan RIP tidak mudah, namun atas koordinasi semua pihak, baik Kementerian dan pemerintah daerah, ini bisa terealisasi. Termasuk rencana pengembangan Pelabuhan Banabungi, jelasnya, untuk menambah luas areal sehingga Baubau dan Pasarwajo bisa terkoneksi.
"Antara Baubau dan Pasarwajo tidak terpisahkan dan itu bisa menambah lapangan kerja. Sehingga ke depannya dalam jangka panjang perlu kita persiapkan pelayaran arus penumpang sehingga secara ekonomi bisa saling membantu," kata bupati.
Berbicara persoalan Lawele dan Lasalimu, kata bupati, setiap berkunjung di dearth itu ada hal yang sangat dibutuhkan dari kondisi pelabuhannya yang sudah sangat memprihatinkan.
"Alhamdulillah sudah selesai sehingga akan jauh berbeda dengan yang kemarin. Sehingga koneksi dengan Wakatobi bisa semakin mudah, kepercayaan diri masyarakatnya juga bisa meningkat dan banyak sekali manfaat dari ini," ungkap bupati.
Berkaitan dengan Lawele, menurut Ketua Partai Golkar Buton ini, akan menjadi pusat evakuasi aspal, sehingga aspal dari Kabungka tidak lagi melalui Pasarwajo, sehingga kendaraan tambang tidak boleh memasuki wilayah ibu kota kabupaten.
"Pelabuhan bisa kita bangun dan kita perluas sehingga kapal tidak akan lagi antri dan bisa di akses oleh kapal kapal sesuai standar pengangkut aspal," kata bupati.
Orang nomor satu di Buton mewakili seluruh jajaran pemerintah daerah kepada Kepala KSOP Baubau mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kerjasama sebab muara hasil perjuangan ini adalah kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Kepala KSOP Kelas II Baubau Jasra Yuzi Irawan menyampaikan, untuk studi Pelabuhan Indonesia sangat terbatas.
“Dari 15 studi, kita mendapat dua studi untuk Kabupaten Buton . Ini adalah hasil dari membina hubungan baik dengan kementrian dan pemerintah daerah sendiri,” katanya.
Dijelaskannya, terdapat perbedaan untuk Lawele dan Lasalimu. Lawele adalah aset Kementerian Perhubungan, sedangkan Lasalimu adalah aset pemerintah daerah. Jadi potensi daerah yang ada di Kabupaten Buton bisa kita tingkatkan dengan adanya pelabuhan.
"Pada kesempatan hari ini status Pelabuhan Lawele dan Lasalimu statusnya adalah Pelabuhan pengumpan lokal yakni SK tersebut dari Menteri Perhubungan dan disahkan oleh bupati," tutur kepala KSOP.
Sebagai informasi, Pelabuhan Pengumpan Lokal adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang atau barang serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.