Sentani - Memasuki tatanan hidup baru di tengah pandemi COVID-19, Pemkab Jayapura telah mewajibkan kembali seluruh ASN untuk berdinas di kantor setelah tiga bulan sebelumnya bekerja dari rumah. Kebijakan ini mulai berlaku sejak Senin (22/6).
Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura Hanna Hikoyabi mengatakan, sesuai arahan Bupati Mathius Awoitauw, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis wajib turun ke lapangan atau kampung guna melakukan pengawasan dan memastikan terlaksana atau tidaknya program-program pemerintah di tengah pandemi COVID-19.
"Arahan bupati itu 50 persen ASN tugas di kantor dan sisanya di lapangan untuk memonitor dana yang sudah dikucurkan ke setiap distrik dan pemerintah/kampung," ungkapnya.
Lanjut dia, untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan terhadap masyarakat di kantor dinas, setiap OPD bertanggung jawab untuk menerapkan protokol kesehatan. Sementara itu, khusus untuk organisasi perangkat daerah non teknis agar setiap pimpinan OPD wajib untuk membagi waktu kerja dari masing-masing pegawai dan staf, sehingga seluruh staf maupun pegawai tidak harus bekerja sepenuhnya di kantor.
"Untuk OPD non teknis kerja seperti biasa tapi harus dibagi berapa orang yang di kantor, berapa orang yang harus dari rumah. Nanti jadwalnya dibagi. kepala SKPD yang bersangkutan bisa mengatur itu," imbuhnya.