Surabaya - Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengundang seluruh Dinas Kominfo Kabupaten/Kota se-Jatim untuk membahas persiapan Analog Switch Off (ASO) atau migrasi siaran TV analog ke digital tahap pertama
“Menjelang ASO tahap pertama pada tanggal 30 April 2022 mendatang, kita perlu duduk bersama agar terjalin komunikasi yang efektif dengan teman-teman Kominfo di Kabupaten/Kota. Teman-teman bisa saling sharing, bisa saling bersinergi,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur Hudiyono, dalam keterangan di laman Diskominfo Jatim, Jumat (29/4).
Sebagai supporting system, Hudiyono mengajak seluruh Dinas Kominfo Kabupaten/Kota beserta pemangku kepentingan terkait di Jawa Timur untuk ikut serta dalam menyukseskan program Kementerian Kominfo ini.
“Kita harus memastikan di bulan November 2022 nanti, seluruh TV analog di Jawa Timur sudah harus bergeser ke TV digital. Kementerian Kominfo meminta agar bisa dilaksanakan secara optimal di masing-masing daerah,” papar Hudiyono.
Ia pun menggarisbawahi bahwa kanal untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat ketika ada pengaduan-pengaduan tentang tidak optimalnya pelayanan migrasi dari TV analog ke TV digital juga telah disiapkan.
Hal yang tak kalah penting adalah mengenai sosialisasi, diseminasi informasi, dan antisipasi hoaks terkait program ASO ini. Bersama Diskominfo Provinsi dan Kabupaten/Kota, KIM se-Jatim diharapkan bisa ikut mendukung sosialisasi yang masif.
“Sosialisasi harus digencarkan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada masyarakat hingga ke tingkat Rukun Tetangga (RT). KIM juga diharapkan menjadi kanal-kanal terdepan dan terdekat bagi masyarakat,” pungkas Hudiyono kepada sekitar 150 partisipan yang hadir secara virtual.
Turut hadir dalam rapat ini antara lain Ketua Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Jawa Timur, Ketua Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Surabaya (Balmon Surabaya), Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) se-Jatim, dan perwakilan dari Multiplexer (stasiun televisi swasta atau daerah) yang memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan layanan televisi digital.