Batang - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar takbir keliling dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Hal ini dilakukan untuk menghindari peningkatan kasus COVID-19 dan masalah sosial lainnya.
Bupati Batang Wihaji menyadari, meskipun ada imbauan ataupun larangan tetap ada saja yang menggelar takbir keliling. Namun diharapkan hal itu untuk bisa dihindari.
“Saya minta takbirannya di masjid atau mushala saja, biar tidak ada masalah baru. Semangatnya sama, syiar agama dan merayakan kemenangan selama satu bulan berpuasa,” kata Bupati Batang Wihaji, saat ditemui di Rumah Dinas Bupati, Kabupaten Batang, Sabtu (30/4).
Ia juga bercerita tentang sejarah dari takbir keliling yang sekarang menjadi budaya di hampir seluruh Indonesia.
“Kalau dulu kan belum ada gawai, media sosial, makanya dulu ada takbir keliling untuk mensyiarkan dengan mengagungkan nama Alllah SWT. Karena sekarang ada gawai, media sosial, maka cara syiarnya harus beda,” jelasnya.
Ia mengatakan, sebagai upaya antisipasi dan menjaga kondusifitas dan ketertiban lalulintas, Forkopimda maupun Forkopimcam di malam Idul Fitri akan melakukan patroli di Kabupaten Batang.
“Saya bersama Pak Kapolres, Dandim Batang malam Lebaran akan patroli, mengecek keamanan dan ketertiban Kota Batang,” tegasnya.
Wihaji menegaskan, jika ditemukan warga yang tetap menggelar takbir keliling, akan dilakukan tindakan persuasif.
“Kita minta masyarakat mempertimbangkan manfaatnya dari pada mudaratnya. Manfaat takbir adalah mengagungkan nama Allah, dakwah. Jangan sampai takbir malah mengganggu orang lain dan lalu lintas,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Batang Subkhi juga menegaskan larangan takbir keluar dari tempat ibadah. Karena biasanya takbir keliling rombongan menggunakan truk akan mengganggu orang maupun pengguna jalan lainnya.
“Oleh karena itu, sebaiknya takbir keliling yang seperti itu tidak dilaksanakan,” ungkapnya.
Ia hanya memperbolehkan takbir keliling diseputaran kampung dan melarang menggunakan kendaraan bermotor.
“Kalau sekadar pawai obor jalan kaki keliling kampung silahkan. Tapi jangan sampai keluar ke jalan raya karena mengganggu orang mudik. Ini akan meropatkan orang lain, tujuan ibadahkan saling memudahkan orang lain, jangan sampai merepotkan,” pungkasnya.