Sentani - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayapura menggelar sosialisasi Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Tahun 2023. Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai II Kantor Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian Setda Kabupaten Jayapura Joko Sunaryo.
Kepala BPKAD Kabupaten Jayapura Subhan mengungkapkan, kegiatan ini ditujukan untuk menumbuhkan kesadaran dan pemahaman Perangkat Daerah (PD) terhadap pentingnya penyusunan RKBMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura. Terlebih dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, dan juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Daerah.
"Peserta sosialisasi hari ini memang agak kurang, padahal acara ini penting sekali untuk diketahui. Karena ini menyangkut harta kekayaan daerah atau aset daerah. Di mana, telah di amanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Daerah. Di dalamnya itu jenis kegiatan pengelolaannya itu melalui rencana kebutuhan barang milik daerah," kata Subhan.
"Jadi ini yang belum kita sosialisasikan. Sa pikir yang lain seperti penghapusan, terus perencanaan belanja itu sudah lumrah dan sudah biasa kita lakukan," ujarnya.
Lanjut Subhan, kedua produk hukum ini harus disosialisasikan kepada perangkat daerah, sehingga diharapkan akan terbentuk standar yang sama dalam proses penyusunan RKBMD. Baik dari sisi format penyajiannya, ketepatan waktu penyusunan dan penetapannya yang semuanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Untuk kegiatan sosialisasi Penyusunan RKBMD di Provinsi Papua ini, kita di Kabupaten Jayapura yang pertama kali menerapkannya. Kalau di Pulau Jawa itu baru DKI Jakarta dan Jawa Barat yang sudah menerapkannya. Ini seharusnya sudah kita lakukan di tahun 2021, tapi baru dilakukan tahun ini karena mengingat masih adanya pandemi COVID-19," imbuhnya.
Subhan berharap, setelah mengikuti kegiatan ini peserta mampu melaksanakan tahapan penyusunan dan penelaahan RKBMD. Dengan begitu, maka penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah atau RKBMD akan mempertimbangkan dan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dan ketersediaan barang milik daerah.