Takengon - Untuk ke-11 kalinya, Pemerintah Kabupten Aceh Tengah kembali meraih penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Tahun Anggaran 2019 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Penghargaan opini WTP bagi Kabupaten Aceh Tengah yang ke-11 ini diserahkan dalam secara simbolis oleh Kepala BPK Perwakilan Aceh Arif Agus kepada Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar di Gedung Serba Guna, Kantor BPK Perwakilan Aceh, di Banda Aceh, Senin (29/6).
Penghargaan WTP Aceh Tengah pertama sekali diraih 2007 dan dapat dipertahankan sampai dengan sekarang. Hanya pada tahun 2011 dan 2013 saja Pemkab Aceh Tengah tidak bisa meraih opini WTP, namun masih berhasil mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Empat tahun berturut-turut opini WTP berhasil diraih oleh Kabupaten Aceh Tengah yaitu tahun 2007-2010, kemudian menyusul pada tahun 2012, dan opini dari Badan Pemeriksa Keuangan dengan predikat WTP ini terus bertahan dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2019, sehingga total raihan predikat WTP bagi Kabupaten Aceh Tengah adalah 11 kali.
Usai menerima penghargaan tersebut, Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar memberikan apresiasi kepada semua pihak semua pihak, antara lain jajaran legislatif daerah, aparatur dan birokrasi lingkup pemerintah daerah serta segenap komponen masyarakat yang telah ikut berperan aktif sehingga opini WTP ini dapat terus dipertahankan. Menurutnya, predikat WTP ini merupakan prestasi bagi seluruh masyarakat dan Pemkab Aceh Tengah.
“Predikat WTP yang ke-11 ini dapat kita raih berkat sinergi dan kerja keras semua pihak, baik legislatif, eksekutif dan selurujh elemen masyarakat Aceh Tengah. Untuk itu kami memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih setinggi-tingginya atas peran aktif semua pihak, semoga dapat terus dipertahankan dimasa yang akan datang dan menjadi motivasi bagi kita semua untuk melakukan yang terbaik bagi daerah,” ungkap Shabela.