Takengon - Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, pelaksanaan belajar dan mengajar di sekolah keagamaan atau pondok pesantren (dayah) diminta tetap mengikuti panduan dari surat keputusan bersama (SKB) empat menteri tentang panduan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah Amrun Saleh, dalam pertemuan dengan para pimpinan pondok pesantren se-Aceh Tengah di Takenegon, Selasa (30/6).
"Penyelenggaran pendidikan madrasah pada dayah atau pesantren, tetap mengikuti panduan yang tertera dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri panduan pembelajaran pada masa COVID-19," ungkap Amrun.
Amrun menjelaskan, sesuai dengan aturan dalam SKB tersebut, siswa atau santri yang bisa masuk sekolah dan belajar dengan sistem tatap muka adalah jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Sekolah Menegah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA). Sementara untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) ke bawah belum bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah meski berada di zona hijau.
"Sesuai SKB empat Menteri tersebut bahwa hanya daerah zona hijau yang boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, itu pun dibatasi untuk jenjang Tsanawiyah dan Aliyah, artinya untuk kabupaten Aceh Tengah, pendidikan pesantren sudah bisa memulai belajar tatap muka pada Juli ini, karena semua pesantren yang ada di daerah kita ada pada jenjang tsanawiyah dan aliyahdan daerah kita masuk zona hijau " ujar Amrun.
Meski diizinkan untuk melakukan pembelajaran sistem tatap muka, namun menurut Amrun, pihak pesantren diminta tetap menerapkan protokol kesehatan bagi para santri maupun guru (ustadz dan ustadzah). Pesantren harus menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun, pengaturan jarak duduk dalam kelas, penggunaan masker dan larangan orang dari luar, termasuk wali santri untuk memasuki komplek pesantren.
Rapat sosialisasi persiapan tatanan hidup baru di bidang pendidikan dan keagamaan ini juga turut dihadiri Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Aceh Tengah Muslim mewakili Gugus Tugas Penanganan COVID-19 dan diikuti oleh seluruh pimpinan pesantren dalam wilayah kabupaten Aceh Tengah.
Kepada para pimpinan pesantren tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama ini berpesan agar semua pesantren yang ada di Aceh Tengah dapat berpedoman dan mematuhi ketentuan yang sudah diatur dalam SKB Empat Menteri tersebut dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 untuk teknis pengaturan protokol kesehatan.
“Untuk kebaikan kita bersama, terutama untuk keselamatan anak-anak kita, kami mohon para pimpinan pesantren dapat mempedomani aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, dan dalam penyelenggaraan pendidikan dengan pembelajaran sistem tatap muka ini, kami harapkan dapat berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Aceh Tengah, terutama dalam penerapan protokol kesehatan," ujar Amrun.