Pringsewu - Inspektorat Kabupaten Pringsewu menerima Sertifikat Kapabilitas Level 3 Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain itu, Inspektur Kabupaten Pringsewu periode 2017-2019 Endang Budiati bersama Inspektur Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota lainnya juga menerima sertifikat Certified Practitioner of Internal Audit (CPIA).
Pengumuman dan penyerahan sertifikat secara simbolis tersebut dilaksanakan sebelum Rapat Koordinasi Penyampaian Hasil Pengawasan COVID-19 yang digelar dan dibuka secara virtual oleh Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, Kamis (2/7).
Dari Aula Utama Kantor Sekretariat Pemkab Pringsewu, Bupati Pringsewu Sujadi mengikuti acara tersebut didampingi Inspektur Kabupaten Pringsewu Andi Purwanto, Staf Ahli Bupati Pringsewu Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik sekaligus Plt Kadis Kesehatan Relawan, Kadis Sosial Bambang Suhermanu, dan Kadis Kominfo Samsir Kasim, serta Kabid Pemerintahan, Pembangunan, Keuangan dan Aset Pekon Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Tri Haryono.
Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, dalam sambutannya sangat mengapresiasi dan menyambut baik penyelenggaraan kegiatan ini meskipun masih dalam masa pandemi COVID-19.
Dirinya juga menyampaikan terima kasih kepada BPKP yang selama ini telah memberikan bimbingan kepada pemerintah daerah.
Menghadapi tatanan hidup baru, Chusnunia berharap pemerintah daerah mampu menekan angka penyebaran COVID-19 dan memastikan bahwa sektor UMKM mampu bertahan dan perekonomian masyarakat tetap berjalan. Karenanya, dibutuhkan sinergitas diantara semua pihak.
Sementara itu, Kepala BPKP Provinsi Lampung Kisyadi mengatakan, penyerahan Sertifikat Level 3 SPIP dan APIP serta CPIA ini telah melalui pembahasan serta proses yang cukup panjang dan kerja keras semua pihak.
Di tempat yang sama, Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah (PPKD) BPKP Dadang Kurnia mengungkapkan sejumlah hambatan dalam meningkatkan kapabilitas APIP, diantaranya disebabkan iplementasi manajemen risiko yang masih bersifat parsial, dan prioritas pengawasan belum pada kegiatan yang memiliki resiko tinggi, komitmen para pemangku kepentingan yang belum sepenuhnyaterbangun, SDM yang belum sepenuhnya memadai kualitas dan kuantitas, dan sering terjadi mutasi SDM APIP yang sudah bersertifikasi auditor, serta kedudukan APIP yang belum sepenuhnya independen dan sangat dipengaruhi oleh kebijakan pimpinan.