Banjarbaru - Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI), Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Komunikasi dan Informatika khususnya Bidang Statistik dan Persandian menggelar Sosialisasi Portal Satu Data Banjarbaru yang bertempat di Ruang Pelatihan TIK Diskominfo Banjarbaru yang diikuti oleh 26 perwakilan SKPD se-Kota Banjarbaru, pada Rabu (27/7).
Wali Kota Banjarbaru melalui Asisten Administrasi Umum Agus Wijaya menyampaikan agar penggunaan Portal Satu Data Kota Banjarbaru kedepannya bisa memberikan manfaat bukan hanya bagi pemerintah kota namun juga bagi masyarakat.
“Kebijakan ini bermanfaat untuk pengambilan keputusan dan sebagai bentuk pemenuhan data bagi masyarakat,” terang Asisten III Kota Banjarbaru tersebut.
Dilanjutkan, platform tersebut juga merupakan upaya pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan daerah melalui data dan informasi yang akurat sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2004.
“Untuk itu penyelenggaraan statistik sektoral harus harus didasarkan pada kebutuhan data dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan daerah,” tambah beliau.
Diharapkan seluruh SKPD yang terlibat bisa memanfaatkan secara maksimal Portal Satu Data ini agar menghasilkan meta data yang valid dan adanya update data secara berkelanjutan.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Asep Saputra, S.Kom, MM saat memberikan materi dalam sosialisasi hari ini.
“Diharapkan kegiatan ini bisa memberikan pemahaman dan visi misi yang sama tentang data karena mengandung nilai/value apabila data itu terupdate dengan baik dan sesuai dengan koridor – koridor yang ditetapkan pemerintah,” ujar pria ramah tersebut.
Untuk diketahui melalui Satu Data Banjarbaru, metadata statistik sektoral Kota Banjarbaru ini bisa terintegritas melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru.