Kediri - Pemerintah Kota Kediri melalui Inspektorat gelar Bimtek Penilaian Maturitas SPIP terintegrasi yang berlangsung Senin (8/8) hingga Rabu (10/8) mendatang.
Kegiatan ini melibatkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur. Ke-12 OPD tersebut meliputi Bagian Organisasi, BPPKAD, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Diskominfo, Dinas Pendidikan, Disperdagin, DPUPR, Bappeda, DLHKP, BKPSDM, dan Inspektorat.
Inspektur inspektorat Kota Kediri Wahyu Kusuma Wardhani mengatakan bahwa kegiatan penilaian maturitas SPIP terintegrasi ini berdasarkan peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penilaian mandiri maturitas SPIP terintegrasi.
“Berdasarkan peraturan tersebut mewajibkan setiap Kementerian/Lembaga/Daerah harus melakukan penilaian mandiri,” ucapnya di Kediri Senin (8/8).
“Melalui penilaian mandiri maturitas SPIP ini maka dapat diketahui sampai dimana penyelenggaraan SPIP di masing-masing OPD khususnya dan Pemerintah Kota kediri,” sambung wahyu.
Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan target RPJM Nasional tahun 2015-2019 untuk maturitas SPIP setiap Kementerian/Lembaga/Daerah minimal berada di level 3.
“Nilai SPIP Kota Kediri sudah berada di level 3 namun kami targetkan tahun ini mencapai skor 4,” kata Wahyu.
Sedangkan pada RPJMN tahun 2020-2024, tambahnya, menargetkan Manajemen Register Indeks minimal nilainya 3.
Sementara itu, saat ditanya mengenai tantangan dalam mencapai target tersebut pihaknya mengatakan beberapa hal.
“Karena penilaian SPIP Terintegrasi ini dengan metodologi baru. Kalau dulu cuma SPIP saja, untuk SPIP terintegrasi meliputi penilaian SPIP, majemen resiko indeks dan indeks efektivitas pengendalian korupsi,” terangnya.
“Sedangkan tantangannya di masing-masing OPD adalah perlunya komitmen dari pimpinan masing-masing dan dari pemerintah Kota Kediri,” tambah Wahyu.
Pihaknya berharap melalui kegiatan ini, pemerintah kota dapat melakukan penilaian mandiri SPIP Terintegrasi dan dapat menyelenggarakan SPIP secara berkelanjutan mengingat SPIP merupakan amanat dari PP Nomor 60 Tahun 2008.