Aceh Barat - Bupati Aceh Barat Ramli mengikuti presentasi dan wawancara dengan Tim Penilai Independen dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dalam rangka penilaian terkait inovasi Aklamasi Dansa atau Akta Kelahiran dan Akta Kematian Terintegrasi Dana Desa guna memperoleh Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Nasional yang dilaksanakan secara online atau daring di Ruang Rapat Bupati, Jumat (3/7).
"Lahirnya program dan inovasi tersebut berdasarkan rendahnya kepemilikan dokumen akta kelahiran dan kematian oleh masyarakat," katanya.
Dijelaskan keunikan program Aklamasi Dansa adalah masyarakat tidak perlu lagi datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam mengurus dokumen akta kelahiran dan kematian, melainkan adanya gerakan door to door dalam mengurus dokumen akte kelahiran dan kematian sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya dalam mengurusnya.
"Program ini sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam membalas jasa rakyat," ujarnya.
Ramli menambahkan inovasi tersebut sudah diadopsi oleh 11 Kab/Kota dari 23 Kab/Kota di Provinsi Aceh.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Barat Saijal Wahbi menyampaikan sebelum adanya program tersebut kepemilikan dokumen berupa akta kelahiran dan kematian di Aceh Barat sangat rendah, namun meningkat sesudah berjalannya program Aklamasi Dansa.
"Saya berharap program tersebut tidak hanya diadopsi oleh Kabupaten/Kota di Aceh, tetapi juga dapat diadopsi sampai ke tingkat nasional," ungkapnya.