Polewali Mandar - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Kantor Wilayah Sulawesi Barat Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Polewali memberikan remisi umum kepada 336 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), dalam peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, Rabu (17/8).
Besaran remisi yang diperolah Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Polewali bervariasi, yakni 1 bulan berjumlah 37 orang, 2 bulan berjumlah 100 orang, 3 bulan berjumlah 118 orang, 4 bulan berjumlah 37 orang, 5 bulan berjumlah 37 orang serta 6 bulan berjumlah 7 orang.
Wakil Bupati Polewali Mandar M. Natsir Rahmat berpesan agar warga binaan pemasyarakatan, setelah menjalani hukuman dan pembinaan untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.
“Kami minta tidak lagi mencoba narkoba, dan bagi WBP yang sudah menjalani hukuman untuk meninggalkan tidak mengulangi keslaahan dan berharap ke depan untuk terus ada pembinaan seperti keterampilan untuk bisa diterapkan nantinya setelah menjalani masa hukuman," jelasnya.
Selanjutnya, Abdul Waris selaku Kepala Lapas Kelas IIB Polewali mengatakan, syarat untuk mendapat remisi yakni berada dalam status narapidana, berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana minimal enam bulan. Sedangkan untuk kasus tindak pidana korupsi telah membayar denda ganti rugi.
“Hari ini sebanyak 336 yang mendapat remisi dengan kasus yang bermacam-macam seperti narkoba, korupsi, pembunuhan, penganiayaan, pencurian, dan yang mendominasi adalah kasus narkoba, kasus narkoba yang dapat sebanyak 221 orang,” tutupnya.
Adapun jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Polewali sebanyak 515 orang terdiri dari 420 orang narapidana dan 95 orang tahanan, sedangkan yang tidak menerima remisi berjumlah 179 orang.