Tomohon - Pemerintah Kota Tomohon menyerahkan santunan duka kepada 31 orang ahli waris yang anggota keluarganya meninggal dunia pada akhir tahun 2019 di Anugerah Hall, Kamis (2/7).
Penyerahan santunan duka tersebut sesuai Keputusan Wali Kota Tomohon Nomor 163 Tahun 2019 tentang Penetapan Besaran Santunan Duka Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp1.000.000 per ahli waris. Dan untuk 30 orang ahli waris yang anggota keluarganya meninggal di triwulan II tahun 2020 yang berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penetapan Besaran Santunan Duka Tahun 2020 Diberikan Sebesar Rp2.000.000.
Santunan duka ini diserahkan langsung oleh Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Harold Victor Lolowang.
Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman dalam sambutannya yang dibacakan sekretaris daerah Kota Tomohon mengatakan bahwa pemkot terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh masyarakat.
"Seperti pemberian santunan duka bagi masyarakat Kota Tomohon yang ditimpa duka cita. Santunan duka ini untuk membantu biaya pemakaman atau kremasi. Santunan duka di tahun 2020 mengalami peningkatan jumlah besaran dari sebelumnya Rp1.000.000 menjadi Rp.2.000.000. Peningkatan besaran santunan duka pada tahun ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Tomohon untuk melayani dan membantu setiap komponen dalam masyarakat," ujar Jimmy.
Jimmy berharap seluruh masyarakat semakin kompak dalam memajukan Kota Tomohon.
Adapun persyaratan untuk menerima santunan duka adalah melengkapi berkas-berkas :
1.permohonan tertulis dari ahli waris yang ditujukan kepada Walikota cq Kepala BKPD Kota Tomohon selaku PPKD.
2. Foto copy KTP dan KK dari orang yang meninggal atau surat keterangan telah terdaftar di database pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kota Tomohon.
3. Foto copy kutipan Akte Kematian atau Surat Keterangan Kematian dari kelurahan khusus anak yang meninggal kurang dari 60 hari setelah kelahiran dan belum dilaporkan kelahirannya tetapi orang tuanya adalah penduduk Kota Tomohon.
4. Foto copy KTP dan KK ahli waris dari yang meniggal dunia.
5. Surat pernyataan ahli waris dengan mengetahui lurah 6. Surat pernyataan tanggung jawab.
Kegiatan penyerahan santunan duka ini dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Turut hadir Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kota Tomohon Octavianus D.S. Mandagi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Gerardus E. Mogi dan para penerima santunan duka.