Batang - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pekalongan terus memperluas cakupan kepesertaan untuk menekankan pentingnya asuransi kesehatan bagi masyarakat.
Kali ini, BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan menggandeng Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batang dengan tujuan untuk memastikan pihak perusahaan memfasilitasi pekerja menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau pekerja penerima upah. Dalam kerjasama kedua institusi itu juga ditandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Perluasan Cakupan Kepesertaan dan Penegakan Hukum Dalam Program JKN.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Batang Suprapto mengatakan, semua pekerja penerima upah harus ikut harus dilindungi JKN. Data jumlah pekerja yang dinamis, membuat pihaknya dengan BPJS Kesehatan harus terus bersinergi.
“Misalnya, perusahaan pasti melakukan perekrutan atau pengurangan, data itu harus disinergikan,” katanya saat media gathering BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan di Kembanglangit, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang, Jumat (2/9).
Ia mengatakan, kemungkinan jumlah peserta BPJS Kesehatan akan terus bertambah. Seiring dengan berdirinya sejumlah kawasan industri di Kabupaten Batang, mulai dari KIT Batang hingga Batang Industrial Park.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan cabang Pekalongan Sri Mugirahayu menyampaikan, perluasan cakupan kepesertaan pekerja karena semua penerima upah harus dilindungi JKN.
“Karena untuk berhubungan dengan industri, kami harus berkolaborasi dengan beliau-beliau (dinas ketenagakerjaan) terutama untuk hubungan industrial. Kami juga sering berkolaborasi dengan pengawas ketenagakeraan (wasnaker),” jelasnya.
Ia mencontohkan beberapa temuan saat mendampingi wasnaker mengunjungi sebuah perusahaan. Ada perusahaan belum mendaftarkan seluruh karyawannya.
“Misalnya, suatu perusahaan mempekerjakan 1.500 karyawan, tapi baru 1.000 yang terdaftar. Sisanya, 500 karyawan belum terdaftar. Atau bahkan belum mendaftarkan pekerjanya sama sekali,” pungkasnya.