Padang Sidempuan - Dinas Perhubungan Kota Padang Sidempuan, Provinsi Sumatera Utara, membuka kembaki Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), di halaman kantor Dishub setempat, Selasa (6/9).
Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor bertujuan untuk memberikan kepastian bahwa kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta tidak mencemari lingkungan.
Wakil Wali Kota Padang Sidempuan Arwin Siregar menyampaikan bahwa dengan dibukanya kembali Pengujian Kendaraan Bermotor ini dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan juga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas dan kendaraan bermotor di Padang Sidempuan.
“Saya yakin pelayanan uji kendaraan yang baik bisa meningkatkan keselamatan, keamanan dan kenyamanan dalam berlalu lintas sekaligus juga memperlancar arus barang dan orang di Kota Padang Sidempuan,” jelasnya.
Lebih lanjut wawako juga mengatakan bahwa dirinya meminta pada Jajaran Dinas Perhubungan agar fasilitas ini digunakan dan dipelihara dengan baik.
Mengakhiri sambutannya, dirinya berharap pembukaan kembali Pengujian Kendaraan bermotor ini dapat memberikan pelayanan yang lebih baik.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Sidempuan Alfian, dalam sambutannya melaporkan, Dishub setempat telah mengundang DPTD Medan untuk melakukan kalibrasi terhadap alat PKB.
"Adapun kalibrasi yang dilakukan terhadap 8 jenis alat PKB meliputi, alat uji emisi, alat uji ketebalan asap, alat uji lampu utama, alat uji berat kendaraan, alat uji kuncup roda depan, alat uji rem, alat uji tingkat suara dan alat uji penunjuk kecepatan," jelasnya.
Ia juga menjelaskan pada 30 Maret 2022 lalu pihaknya juga mengundang pihak Kementerian Perhubungan yang juga didampingi Penguji Kendaran Bermotor Indonesia untuk melakukan akreditasi terhadap PKB yang dimiliki, dan pada 14 April 2022 telah memperoleh Sertifikat terhadap akreditasi dengan nilai D.