Pandeglang – Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, menggelar sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Tempat Ibadah dalam menghadapi tatanan kehidupan baru di tengah pandemi COVID-19 di Oproom Setda, Sabtu (4/7).
Ketua FKUB Kabupaten Pandeglang Entis Sutisna mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka menghadapi tatanan kehidupan baru, dimana dampak dari pandemi COVID-19 ini telah meluluhlantahkan tatanan kehidupan sosial, ekonomi, dan peribadahan, bahkan sampai ada yang menutup rumah ibadah untuk aktivitas keagamaan," kata Entis.
Lebih lanjut, ia mengatakan terkait adanya Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Rumah Ibadah untuk Kegiatan Keagamaan Dalam Menghadapi New Normal, maka dari itu harus disampaikan dan sosialisasikan kepada masyarakat bagaimana regulasinya, walaupun beribadah akan tetapi tetap dalam koridor protokol kesehatan.
Ia menambahkan, dalam penerapan tatanan hidup baru, masyarakat sudah diperbolehkan menggunakan tempat ibadah, akan tetapi harus sesuai dengan protokol kesehatan seperti jaga jarak, memakai masker, mencuci tangan dan lain sebagainya, semua harus kita sosialisasikan dalam menyambut kehidupan baru di tengah-tengah pandemi, agar masyarakat terhindar dari penyebaran virus corona.
Terkait kerukunan umat beragama di Kabupaten Pandeglang, Entis menerangkan bahwa saat ini kondisinya sangat kondusif.
"Tentunya kami sebagai pengurus FKUB Kabupaten Pandeglang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yaitu menjaga bagaimana kerukunan antarumat beragama agar tetap terjaga, damai, saling menghormati satu sama lain, maka dari itu kami selalu menjalin tali silaturahmi dengan tokoh agama yang lainya, agar kondusivitas kerukunan umat beragama tetap terjalin dengan baik,“ ucapnya.